KODE ETIK PEMASOK
1. Komitmen Kami
PT Laris Chandra telah beroperasi sejak 1978 sebagai importir, produsen, dan distributor produk perawatan kendaraan, pengencang (fastener), dan barang rumah tangga. Selama lebih dari empat dekade, kepercayaan pelanggan dan mitra kami dibangun bukan hanya dari kualitas produk, tetapi juga dari cara produk itu dibuat dan dipasok.
Kami percaya bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang menghormati manusia, mematuhi hukum, dan menjaga lingkungan.
Kode Etik Pemasok ini menjelaskan standar minimum yang kami harapkan dari setiap pihak yang memasok barang atau jasa kepada PT Laris Chandra. Ini bukan dokumen formalitas. Ini adalah dasar dari hubungan kerja sama kita.
2. Siapa yang Terikat Kode Etik Ini
Kode Etik ini berlaku bagi:
- Seluruh pemasok barang dan bahan baku
- Penyedia jasa (termasuk jasa transportasi, pergudangan, kebersihan, keamanan, dan tenaga alih daya)
- Kontraktor dan subkontraktor
- Agen, perantara, dan mitra distribusi
Pemasok juga bertanggung jawab memastikan bahwa subkontraktor dan pemasok tingkat berikutnya memenuhi standar yang setara.
3. Dasar Acuan
Kode Etik ini disusun mengacu pada:
- ETI Base Code (Ethical Trading Initiative)
- Konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
- Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
Apabila terdapat perbedaan antara Kode Etik ini dan hukum setempat, standar yang lebih tinggi yang berlaku.
BAGIAN A — KETENAGAKERJAAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Tidak boleh ada kerja paksa, kerja ijon, kerja wajib, atau perdagangan orang dalam bentuk apa pun.
Yang kami harapkan:
- Pekerja bekerja atas kemauan sendiri dan bebas mengundurkan diri dengan pemberitahuan yang wajar
- Pemasok tidak menahan KTP, paspor atau dokumen identitas pribadi asli milik pekerja
- Pemasok tidak menahan deposit uang, gaji, atau tunjangan sebagai cara mengikat pekerja
- Pekerja tidak dibebani biaya rekrutmen dalam bentuk apa pun (prinsip Employer Pays)
Lembur bersifat sukarela
Acuan: UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Konvensi ILO No. 29 dan No. 105.
Pemasok dilarang mempekerjakan anak di bawah usia minimum kerja.
Yang kami harapkan:
- Usia minimum pekerja adalah 18 tahun untuk pekerjaan yang melibatkan bahan kimia, mesin, ketinggian, atau kerja malam
- Terdapat proses verifikasi usia saat rekrutmen, dengan salinan dokumen identitas yang tersimpan
- Apabila ditemukan pekerja anak, pemasok wajib mengambil tindakan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak — bukan sekadar memberhentikan yang bersangkutan
- Pekerja muda (18–20 tahun) tidak ditempatkan pada pekerjaan berbahaya atau shift malam
Acuan: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 68–75; UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Konvensi ILO No. 138 dan No. 182.
Yang kami harapkan:
- Upah minimal memenuhi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten-Kota yang berlaku
- Upah dibayarkan tepat waktu, penuh, dan melalui transfer bank atau metode yang dapat ditelusuri
- Setiap pekerja menerima slip gaji yang mudah dipahami dan merinci komponen upah serta potongan
- Potongan upah hanya dilakukan bila diizinkan undang-undang atau disetujui tertulis oleh pekerja. Potongan sebagai hukuman disiplin dilarang
- Lembur dibayar sesuai perhitungan yang diatur peraturan
- Pekerja didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Pembayaran upah dalam bentuk barang (payment in kind) tidak digunakan sebagai pengganti upah tunai
Acuan: PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Yang kami harapkan:
- Jam kerja normal tidak melebihi 40 jam per minggu (7 jam/hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam/hari untuk 5 hari kerja)
- Total jam kerja termasuk lembur tidak melebihi 60 jam per minggu, kecuali dalam keadaan darurat yang bersifat sementara
- Lembur bersifat sukarela dan tidak melebihi 4 jam sehari serta 18 jam seminggu
- Pekerja mendapat sekurang-kurangnya satu hari istirahat dalam setiap tujuh hari
- Jam kerja dicatat secara akurat. Pencatatan ganda atau pemalsuan absensi dilarang keras
- Hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan libur nasional dihormati
Acuan: UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021.
Yang kami harapkan:
- Pekerja bebas membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja yang mereka pilih sendiri
- Bila serikat pekerja tidak ada atau dibatasi, pemasok memfasilitasi mekanisme perwakilan pekerja alternatif — misalnya LKS Bipartit atau komite pekerja yang anggotanya dipilih secara bebas oleh pekerja
- Perwakilan pekerja tidak didiskriminasi dan dapat menjalankan fungsinya di tempat kerja
- Pertemuan antara manajemen dan perwakilan pekerja diselenggarakan secara berkala dan didokumentasikan
Acuan: UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Konvensi ILO No. 87 dan No. 98.
Yang kami harapkan:
- Rekrutmen, pengupahan, pelatihan, promosi, dan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada kemampuan dan kinerja
- Tidak ada perlakuan berbeda atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, disabilitas, status pernikahan, kehamilan, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja, atau pandangan politik
- Tes kehamilan sebagai syarat kerja dilarang. Pekerja tidak boleh diberhentikan atau dirugikan karena hamil atau menggunakan hak cuti melahirkan
- Penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang setara dan penyesuaian yang wajar
Acuan: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6; UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Yang kami harapkan:
- Rekrutmen, pengupahan, pelatihan, promosi, dan pemutusan hubungan kerja didasarkan pada kemampuan dan kinerja
- Tidak ada perlakuan berbeda atas dasar suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, usia, disabilitas, status pernikahan, kehamilan, orientasi seksual, keanggotaan serikat pekerja, atau pandangan politik
- Tes kehamilan sebagai syarat kerja dilarang. Pekerja tidak boleh diberhentikan atau dirugikan karena hamil atau menggunakan hak cuti melahirkan
- Penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang setara dan penyesuaian yang wajar
Acuan: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6; UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Yang kami harapkan:
- Setiap pekerja memiliki perjanjian kerja tertulis dalam bahasa yang dipahaminya, diberikan sebelum mulai bekerja
- Status hubungan kerja (PKWT/PKWTT) sesuai dengan sifat pekerjaan yang sebenarnya
- Skema magang, pemborongan, atau alih daya tidak digunakan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja tetap
- Pekerja alih daya menerima perlindungan setara untuk pekerjaan yang setara
Acuan: PP No. 35 Tahun 2021.
BAGIAN B — KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN LINGKUNGAN
12. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Yang kami harapkan:
- Terdapat penilaian risiko K3 tertulis yang ditinjau secara berkala
- Alat Pelindung Diri (APD) disediakan secara gratis dan penggunaannya diawasi
- Bahan kimia disimpan sesuai ketentuan, dengan Lembar Data Keselamatan (LDK/SDS) yang tersedia dan mudah diakses pekerja
- Jalur evakuasi bebas hambatan, APAR diperiksa berkala, dan simulasi tanggap darurat dilakukan minimal setahun sekali
- Terdapat perlengkapan P3K dan personel terlatih
- Kecelakaan kerja dan nyaris celaka (near miss) dicatat, diselidiki, dan ditindaklanjuti
- Pekerja mendapat pelatihan K3 pada saat masuk kerja dan secara berkala
- Bila disediakan, fasilitas kantin, toilet, air minum, dan mess pekerja dalam kondisi bersih dan layak
Acuan: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
13. Perlindungan Lingkungan
Yang kami harapkan:
- Memiliki seluruh perizinan lingkungan yang dipersyaratkan dan menjaganya tetap berlaku
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) diidentifikasi, disimpan di TPS berizin, dan diserahkan hanya kepada pengangkut serta pengolah berizin, dengan manifes yang tersimpan
- Limbah cair dan emisi udara memenuhi baku mutu yang berlaku
- Pemakaian energi, air, dan timbulan limbah dipantau, dengan upaya pengurangan yang terukur
- Tumpahan bahan kimia dicegah melalui secondary containment dan prosedur tanggap tumpahan
- Bahan yang dibatasi atau dilarang tidak digunakan dalam produk yang dipasok kepada kami
- Pemasok mendukung upaya kami mengurangi jejak karbon rantai pasok
Acuan: UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021.
BAGIAN C — ETIKA BISNIS
14. Anti-Suap dan Anti-Korupsi
Yang kami harapkan:
- Tidak ada suap, uang pelicin, gratifikasi, atau komisi tidak resmi dalam bentuk apa pun, baik kepada pejabat publik maupun kepada karyawan PT Laris Chandra
- Hadiah dan jamuan dijaga dalam batas yang wajar dan tidak dimaksudkan memengaruhi keputusan bisnis
- Pembukuan dan catatan keuangan akurat serta tidak menyembunyikan pembayaran tidak sah
Karyawan PT Laris Chandra tidak diperkenankan menerima hadiah bernilai material dari pemasok. Bila Anda didekati dengan permintaan yang tidak wajar oleh karyawan kami, mohon laporkan melalui saluran pada Bagian 19.
Acuan: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Persaingan Usaha yang Sehat dan Benturan Kepentingan
Yang kami harapkan:
- Tidak melakukan kartel, pengaturan harga, atau persekongkolan tender
- Mengungkapkan setiap hubungan keluarga atau kepentingan finansial dengan karyawan PT Laris Chandra yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
- Tidak memberikan informasi harga atau penawaran yang menyesatkan
Acuan: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
16. Kerahasiaan, Data Pribadi, dan Kekayaan Intelektual
Yang kami harapkan:
- Informasi bisnis, formulasi, spesifikasi, dan data harga milik PT Laris Chandra dan pemberi lisensi kami dijaga kerahasiaannya
- Hak merek dan kekayaan intelektual dihormati. Produksi berlebih (overrun), penjualan sisa produksi, atau penggunaan kemasan bermerek di luar pesanan resmi dilarang keras
- Data pribadi pekerja dan mitra diproses secara sah dan dilindungi
Acuan: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.
17. Integritas Produk dan Kepatuhan Regulasi
Yang kami harapkan:
- Barang yang dipasok memenuhi spesifikasi yang disepakati serta seluruh persyaratan regulasi Indonesia yang berlaku — termasuk SNI, izin edar PKRT/Kemenkes, pelabelan Bahasa Indonesia, dan sertifikasi halal apabila dipersyaratkan
- Perubahan formulasi, bahan baku, sumber pasokan, atau lokasi produksi wajib diberitahukan kepada kami terlebih dahulu secara tertulis
- Sertifikat analisis (CoA), Lembar Data Keselamatan (SDS), dan dokumen mutu diserahkan secara akurat dan tidak dipalsukan
- Ketertelusuran bahan baku dapat ditunjukkan bila diminta
BAGIAN D — PENERAPAN
18. Sistem Manajemen dan Rantai Pasok
Pemasok diharapkan:
- Menunjuk penanggung jawab kepatuhan terhadap Kode Etik ini
- Mengomunikasikan isi Kode Etik ini kepada pekerja dan manajemennya
- Menyimpan dokumen yang membuktikan kepatuhan
- Menerapkan standar setara kepada subkontraktor dan pemasok tingkat berikutnya
19. Saluran Pengaduan
Setiap orang — termasuk pekerja pemasok, kontraktor, dan masyarakat sekitar — dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik ini melalui:
- Surel: jakarta [at] larischandra [dot] com
- WhatsApp: +62 81 6789 663
- Surat: Kepada Manajemen PT Laris Chandra, Jl. Pluit Utara Raya No 47, Jakarta Utara 14450, dengan mencantumkan "RAHASIA — PENGADUAN" pada amplop
- Formulir daring: Contact Us
Laporan dapat disampaikan secara anonim. Kami memperlakukan seluruh laporan secara rahasia dan melarang segala bentuk pembalasan terhadap pelapor yang beritikad baik.
Setiap laporan dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Bila identitas pelapor diketahui, kami akan menyampaikan hasil penanganannya.
20. Pemantauan dan Audit
PT Laris Chandra dapat melakukan verifikasi kepatuhan melalui kuesioner penilaian mandiri, kunjungan lapangan, atau audit oleh pihak ketiga.
Pemasok diharapkan memberikan akses yang wajar terhadap lokasi kerja, dokumen ketenagakerjaan, dan — dengan tetap menghormati privasi — kesempatan wawancara dengan pekerja tanpa kehadiran manajemen.
Kami mengutamakan perbaikan, bukan pemutusan hubungan. Temuan ketidaksesuaian umumnya ditindaklanjuti melalui rencana perbaikan (corrective action plan) dengan tenggat waktu yang disepakati bersama.
21. Konsekuensi Ketidakpatuhan
Ketidakpatuhan yang tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang disepakati dapat berakibat pada penangguhan pesanan, penghentian proses kualifikasi pemasok, atau pengakhiran hubungan kerja sama.
Pelanggaran berat — seperti kerja paksa, mempekerjakan anak, penyuapan, atau pemalsuan dokumen — dapat berakibat pada pengakhiran hubungan kerja sama secara langsung dan pelaporan kepada pihak berwenang.
22. Penerimaan Kode Etik
Dengan menerima pesanan pembelian dari PT Laris Chandra, pemasok dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kode Etik ini.
Untuk pemasok baru dan pemasok utama, kami meminta penandatanganan formulir Pernyataan Penerimaan dan Deklarasi Mandiri yang dapat di minta dari Supply Chain / Pembelian.
Kode Etik ini ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun, atau lebih cepat apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Terakhir diperbarui: 1 July 2026