KODE ETIK PEMASOK

1. Komitmen Kami

PT Laris Chandra telah beroperasi sejak 1978 sebagai importir, produsen, dan distributor produk perawatan kendaraan, pengencang (fastener), dan barang rumah tangga. Selama lebih dari empat dekade, kepercayaan pelanggan dan mitra kami dibangun bukan hanya dari kualitas produk, tetapi juga dari cara produk itu dibuat dan dipasok.

Kami percaya bahwa bisnis yang baik adalah bisnis yang menghormati manusia, mematuhi hukum, dan menjaga lingkungan.

Kode Etik Pemasok ini menjelaskan standar minimum yang kami harapkan dari setiap pihak yang memasok barang atau jasa kepada PT Laris Chandra. Ini bukan dokumen formalitas. Ini adalah dasar dari hubungan kerja sama kita.

2. Siapa yang Terikat Kode Etik Ini

Kode Etik ini berlaku bagi:

  • Seluruh pemasok barang dan bahan baku
  • Penyedia jasa (termasuk jasa transportasi, pergudangan, kebersihan, keamanan, dan tenaga alih daya)
  • Kontraktor dan subkontraktor
  • Agen, perantara, dan mitra distribusi

Pemasok juga bertanggung jawab memastikan bahwa subkontraktor dan pemasok tingkat berikutnya memenuhi standar yang setara.

3. Dasar Acuan

Kode Etik ini disusun mengacu pada:

  • ETI Base Code (Ethical Trading Initiative)
  • Konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
  • Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
  • Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku

Apabila terdapat perbedaan antara Kode Etik ini dan hukum setempat, standar yang lebih tinggi yang berlaku.

BAGIAN A — KETENAGAKERJAAN DAN HAK ASASI MANUSIA

BAGIAN B — KESEHATAN, KESELAMATAN, DAN LINGKUNGAN

12. Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Yang kami harapkan:

  • Terdapat penilaian risiko K3 tertulis yang ditinjau secara berkala
  • Alat Pelindung Diri (APD) disediakan secara gratis dan penggunaannya diawasi
  • Bahan kimia disimpan sesuai ketentuan, dengan Lembar Data Keselamatan (LDK/SDS) yang tersedia dan mudah diakses pekerja
  • Jalur evakuasi bebas hambatan, APAR diperiksa berkala, dan simulasi tanggap darurat dilakukan minimal setahun sekali
  • Terdapat perlengkapan P3K dan personel terlatih
  • Kecelakaan kerja dan nyaris celaka (near miss) dicatat, diselidiki, dan ditindaklanjuti
  • Pekerja mendapat pelatihan K3 pada saat masuk kerja dan secara berkala
  • Bila disediakan, fasilitas kantin, toilet, air minum, dan mess pekerja dalam kondisi bersih dan layak

Acuan: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

13. Perlindungan Lingkungan

Yang kami harapkan:

  • Memiliki seluruh perizinan lingkungan yang dipersyaratkan dan menjaganya tetap berlaku
  • Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) diidentifikasi, disimpan di TPS berizin, dan diserahkan hanya kepada pengangkut serta pengolah berizin, dengan manifes yang tersimpan
  • Limbah cair dan emisi udara memenuhi baku mutu yang berlaku
  • Pemakaian energi, air, dan timbulan limbah dipantau, dengan upaya pengurangan yang terukur
  • Tumpahan bahan kimia dicegah melalui secondary containment dan prosedur tanggap tumpahan
  • Bahan yang dibatasi atau dilarang tidak digunakan dalam produk yang dipasok kepada kami
  • Pemasok mendukung upaya kami mengurangi jejak karbon rantai pasok

Acuan: UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 22 Tahun 2021.

BAGIAN C — ETIKA BISNIS


14. Anti-Suap dan Anti-Korupsi

Yang kami harapkan:

  • Tidak ada suap, uang pelicin, gratifikasi, atau komisi tidak resmi dalam bentuk apa pun, baik kepada pejabat publik maupun kepada karyawan PT Laris Chandra
  • Hadiah dan jamuan dijaga dalam batas yang wajar dan tidak dimaksudkan memengaruhi keputusan bisnis
  • Pembukuan dan catatan keuangan akurat serta tidak menyembunyikan pembayaran tidak sah

Karyawan PT Laris Chandra tidak diperkenankan menerima hadiah bernilai material dari pemasok. Bila Anda didekati dengan permintaan yang tidak wajar oleh karyawan kami, mohon laporkan melalui saluran pada Bagian 19.

Acuan: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


15. Persaingan Usaha yang Sehat dan Benturan Kepentingan

Yang kami harapkan:

  • Tidak melakukan kartel, pengaturan harga, atau persekongkolan tender
  • Mengungkapkan setiap hubungan keluarga atau kepentingan finansial dengan karyawan PT Laris Chandra yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
  • Tidak memberikan informasi harga atau penawaran yang menyesatkan

Acuan: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


16. Kerahasiaan, Data Pribadi, dan Kekayaan Intelektual

Yang kami harapkan:

  • Informasi bisnis, formulasi, spesifikasi, dan data harga milik PT Laris Chandra dan pemberi lisensi kami dijaga kerahasiaannya
  • Hak merek dan kekayaan intelektual dihormati. Produksi berlebih (overrun), penjualan sisa produksi, atau penggunaan kemasan bermerek di luar pesanan resmi dilarang keras
  • Data pribadi pekerja dan mitra diproses secara sah dan dilindungi

Acuan: UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.


17. Integritas Produk dan Kepatuhan Regulasi

Yang kami harapkan:

  • Barang yang dipasok memenuhi spesifikasi yang disepakati serta seluruh persyaratan regulasi Indonesia yang berlaku — termasuk SNI, izin edar PKRT/Kemenkes, pelabelan Bahasa Indonesia, dan sertifikasi halal apabila dipersyaratkan
  • Perubahan formulasi, bahan baku, sumber pasokan, atau lokasi produksi wajib diberitahukan kepada kami terlebih dahulu secara tertulis
  • Sertifikat analisis (CoA), Lembar Data Keselamatan (SDS), dan dokumen mutu diserahkan secara akurat dan tidak dipalsukan
  • Ketertelusuran bahan baku dapat ditunjukkan bila diminta

BAGIAN D — PENERAPAN


 18. Sistem Manajemen dan Rantai Pasok

Pemasok diharapkan:

  • Menunjuk penanggung jawab kepatuhan terhadap Kode Etik ini
  • Mengomunikasikan isi Kode Etik ini kepada pekerja dan manajemennya
  • Menyimpan dokumen yang membuktikan kepatuhan
  • Menerapkan standar setara kepada subkontraktor dan pemasok tingkat berikutnya

19. Saluran Pengaduan

Setiap orang — termasuk pekerja pemasok, kontraktor, dan masyarakat sekitar — dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik ini melalui:

  • Surel: jakarta [at] larischandra [dot] com
  • WhatsApp: +62 81 6789 663
  • Surat: Kepada Manajemen PT Laris Chandra, Jl. Pluit Utara Raya No 47, Jakarta Utara 14450, dengan mencantumkan "RAHASIA — PENGADUAN" pada amplop
  • Formulir daring: Contact Us

Laporan dapat disampaikan secara anonim. Kami memperlakukan seluruh laporan secara rahasia dan melarang segala bentuk pembalasan terhadap pelapor yang beritikad baik.

Setiap laporan dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Bila identitas pelapor diketahui, kami akan menyampaikan hasil penanganannya.


20. Pemantauan dan Audit

PT Laris Chandra dapat melakukan verifikasi kepatuhan melalui kuesioner penilaian mandiri, kunjungan lapangan, atau audit oleh pihak ketiga.

Pemasok diharapkan memberikan akses yang wajar terhadap lokasi kerja, dokumen ketenagakerjaan, dan — dengan tetap menghormati privasi — kesempatan wawancara dengan pekerja tanpa kehadiran manajemen.

Kami mengutamakan perbaikan, bukan pemutusan hubungan. Temuan ketidaksesuaian umumnya ditindaklanjuti melalui rencana perbaikan (corrective action plan) dengan tenggat waktu yang disepakati bersama.

21. Konsekuensi Ketidakpatuhan

Ketidakpatuhan yang tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang disepakati dapat berakibat pada penangguhan pesanan, penghentian proses kualifikasi pemasok, atau pengakhiran hubungan kerja sama.

Pelanggaran berat — seperti kerja paksa, mempekerjakan anak, penyuapan, atau pemalsuan dokumen — dapat berakibat pada pengakhiran hubungan kerja sama secara langsung dan pelaporan kepada pihak berwenang.

22. Penerimaan Kode Etik

Dengan menerima pesanan pembelian dari PT Laris Chandra, pemasok dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui Kode Etik ini.

Untuk pemasok baru dan pemasok utama, kami meminta penandatanganan formulir Pernyataan Penerimaan dan Deklarasi Mandiri yang dapat di minta dari Supply Chain / Pembelian.

Kode Etik ini ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun, atau lebih cepat apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.


Terakhir diperbarui: 1 July 2026