Kebijakan Hak Asasi Manusia dan
Prinsip Dasar di Tempat Kerja
Komitmen Perusahaan
PT Laris Chandra berkomitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip-prinsip dasar dan hak-hak fundamental di tempat kerja bagi seluruh karyawan, mitra kerja, dan pemangku kepentingan di seluruh cabang operasional perusahaan (Pluit, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, Kapuk, dan Denpasar).
Komitmen ini mengacu pada Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar di Tempat Kerja, serta standar hak asasi manusia internasional sebagaimana tercantum dalam Bill of Hak Asasi Manusia Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN International Bill of Human Rights).
Lima Prinsip Dasar ILO
1. Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama
Perusahaan menghormati hak setiap karyawan untuk membentuk, bergabung, atau tidak bergabung dengan serikat pekerja maupun organisasi karyawan lainnya, tanpa rasa takut akan diskriminasi, intimidasi, atau pembalasan dalam bentuk apa pun.
2. Penghapusan Kerja Paksa dan Wajib
Perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk kerja paksa, kerja ijon (bonded labour), penahanan dokumen identitas karyawan, atau lembur yang dipaksakan tanpa persetujuan. Seluruh hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan bebas dan sukarela.
3. Penghapusan Pekerja Anak
Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah usia minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dan menerapkan proses verifikasi usia pada saat perekrutan.
4. Penghapusan Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
You will always find the ideal choice adapted to your needs. From the basic website based on our attractive templates to the tailor-made website reflecting your company's values.
5. Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Perusahaan berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, pelatihan pertolongan pertama, serta fasilitas kerja yang layak bagi seluruh karyawan.
Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia Internasional
Selain kelima prinsip di atas, PT Laris Chandra juga menghormati hak-hak dasar manusia lainnya sebagaimana diatur dalam standar internasional, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Hak atas perlakuan yang adil dan bermartabat bagi seluruh individu
- Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi karyawan
- Hak atas kondisi kerja yang adil, termasuk upah yang layak dan jam kerja yang wajar sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Hak untuk bebas dari pelecehan, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi di tempat kerja
Pernyataan Anti Perbudakan Modern (Modern Slavery Statement)
PT Laris Chandra menentang segala bentuk perbudakan modern, termasuk kerja paksa, kerja wajib, dan kerja paksa oleh narapidana (involuntary prison labour), di seluruh operasional perusahaan maupun rantai pasok kami.
Perusahaan menegaskan komitmen berikut:
- Tidak ada karyawan yang dipekerjakan melalui ancaman, penipuan, jeratan utang (debt bondage), atau bentuk paksaan lainnya.
- Perusahaan tidak menahan dokumen identitas, paspor, atau izin kerja karyawan sebagai alat pengendalian.
- Karyawan tidak dikenakan biaya perekrutan (recruitment fees) yang dapat menjerat mereka dalam hubungan kerja yang tidak setara.
- Seluruh karyawan bebas untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa hambatan atau sanksi yang tidak wajar.
- Perusahaan tidak menggunakan atau memperoleh manfaat dari kerja paksa narapidana (involuntary prison labour), baik secara langsung maupun melalui pemasok dan mitra kerja.
- Perusahaan mendorong pemasok dan mitra bisnis untuk menerapkan standar yang sama dalam menolak segala bentuk perbudakan modern.
Kekerasan di Tempat Kerja (Workplace Violence)
Tindakan, ancaman, atau perilaku agresif yang menyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, atau kerusakan properti di lingkungan kerja. Kekerasan tidak selalu melibatkan kontak fisik secara langsung.
- Contoh: Seorang karyawan yang marah karena hasil evaluasi kinerjanya buruk mendatangi meja atasannya, memukul meja, lalu mengancam akan mencegat atasan tersebut di parkiran.
Pelecehan di Tempat Kerja (Workplace Harassment)
Perilaku yang tidak diinginkan, mengintimidasi, merendahkan, atau menyinggung seseorang berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya, yang menciptakan lingkungan kerja tidak kondusif.
• Contoh: Seorang pekerja secara terus-menerus diejek dan dijadikan bahan lelucon oleh rekan kerjanya karena logat bicaranya yang khas daerah tertentu.
Bentuk-Bentuk
Kekerasan dan Pelecehan
Kategori | Bentuk Perilaku | Contoh Kasus |
Kekerasan Fisik | Kontak fisik paksa, serangan, pemukulan, atau pengerusakan aset. | Seorang staf melempar map berkas ke arah rekan kerjanya saat perdebatan rapat memanas. |
Kekerasan Verbal / Psikologis | Makian, penghinaan, bentakan, atau bullying sistematis. | Manajer yang berulang kali membentak bawahannya di depan umum dengan kata-kata "kamu bodoh dan tidak berguna". |
Pelecehan Seksual (Quid Pro Quo) | Pemaksaan imbalan seksual demi keuntungan karir atau ancaman pemutusan kerja. | Atasan menjanjikan kenaikan jabatan kepada stafnya dengan syarat staf tersebut mau diajak liburan berdua di akhir pekan. |
Pelecehan Seksual (Hostile Work Environment) | Komentar berbau seksual, lelucon vulgar, atau sentuhan fisik tanpa persetujuan (unwanted touch). | Karyawan yang sering memegang pundak atau pinggang rekan kerjanya tanpa izin, serta membagikan gambar bernada porno di grup WhatsApp kantor. |
Pelecehan Digital (Cyberbullying) | Teror, sindiran, atau pengucilan melalui media sosial dan saluran komunikasi kantor. | Membuat grup obrolan tanpa mengikutsertakan satu anggota tim untuk mendiskusikan dan menyebarkan rumor bohong tentang kehidupan pribadinya. |
Dampak dan Risiko Lingkungan Kerja
Kekerasan dan pelecehan membawa dampak serius pada berbagai tingkatan:
- Bagi Korban: Trauma mental, stres berat, penurunan rasa percaya diri, gangguan fisik akibat kecemasan, hingga gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
- Bagi Tim & Perusahaan: Penurunan produktivitas, meningkatnya angka ketidakhadiran (absenteeism), tingginya perputaran karyawan (turnover), serta rusaknya reputasi perusahaan.
Langkah Pencegahan dan Prosedur Pelaporan
Pencegahan (Preventif)
- Mengikuti pelatihan wajib secara berkala bagi seluruh tingkatan karyawan.
- Menerapkan kebijakan zero tolerance (toleransi nol) terhadap segala bentuk intimidasi.
- Prosedur Pelaporan (Kuratif)
- Dokumentasi: Catat detail kejadian (tanggal, waktu, lokasi, kronologi, serta saksi mata).
Ruang Lingkup dan Penerapan
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, kontraktor, dan mitra kerja PT Laris Chandra di semua lokasi operasional. Perusahaan mendorong seluruh jajaran manajemen untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Mekanisme Pengaduan
Setiap karyawan yang menemukan atau mengalami pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat menyampaikan laporan melalui HRD atau jalur pengaduan internal perusahaan (Whistleblow) tanpa rasa takut akan pembalasan. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara rahasia dan profesional.