Kebijakan Hak Asasi Manusia dan
Prinsip Dasar di Tempat Kerja
Komitmen Perusahaan
PT Laris Chandra berkomitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta prinsip-prinsip dasar dan hak-hak fundamental di tempat kerja bagi seluruh karyawan, mitra kerja, dan pemangku kepentingan di seluruh cabang operasional perusahaan (Pluit, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan, Kapuk, dan Denpasar).
Komitmen ini mengacu pada Deklarasi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar di Tempat Kerja, serta standar hak asasi manusia internasional sebagaimana tercantum dalam Bill of Hak Asasi Manusia Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN International Bill of Human Rights).
Lima Prinsip Dasar ILO
1. Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama
Perusahaan menghormati hak setiap karyawan untuk membentuk, bergabung, atau tidak bergabung dengan serikat pekerja maupun organisasi karyawan lainnya, tanpa rasa takut akan diskriminasi, intimidasi, atau pembalasan dalam bentuk apa pun.
2. Penghapusan Kerja Paksa dan Wajib
Perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk kerja paksa, kerja ijon (bonded labour), penahanan dokumen identitas karyawan, atau lembur yang dipaksakan tanpa persetujuan. Seluruh hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan bebas dan sukarela.
3. Penghapusan Pekerja Anak
Perusahaan tidak mempekerjakan anak di bawah usia minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dan menerapkan proses verifikasi usia pada saat perekrutan.
4. Penghapusan Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
You will always find the ideal choice adapted to your needs. From the basic website based on our attractive templates to the tailor-made website reflecting your company's values.
5. Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
Perusahaan berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan kerja, pelatihan pertolongan pertama, serta fasilitas kerja yang layak bagi seluruh karyawan.
Komitmen terhadap Hak Asasi Manusia Internasional
Selain kelima prinsip di atas, PT Laris Chandra juga menghormati hak-hak dasar manusia lainnya sebagaimana diatur dalam standar internasional, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Hak atas perlakuan yang adil dan bermartabat bagi seluruh individu
- Hak atas privasi dan perlindungan data pribadi karyawan
- Hak atas kondisi kerja yang adil, termasuk upah yang layak dan jam kerja yang wajar sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Hak untuk bebas dari pelecehan, kekerasan, dan perlakuan tidak manusiawi di tempat kerja
Pernyataan Anti Perbudakan Modern (Modern Slavery Statement)
PT Laris Chandra menentang segala bentuk perbudakan modern, termasuk kerja paksa, kerja wajib, dan kerja paksa oleh narapidana (involuntary prison labour), di seluruh operasional perusahaan maupun rantai pasok kami.
Perusahaan menegaskan komitmen berikut:
- Tidak ada karyawan yang dipekerjakan melalui ancaman, penipuan, jeratan utang (debt bondage), atau bentuk paksaan lainnya.
- Perusahaan tidak menahan dokumen identitas, paspor, atau izin kerja karyawan sebagai alat pengendalian.
- Karyawan tidak dikenakan biaya perekrutan (recruitment fees) yang dapat menjerat mereka dalam hubungan kerja yang tidak setara.
- Seluruh karyawan bebas untuk mengakhiri hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa hambatan atau sanksi yang tidak wajar.
- Perusahaan tidak menggunakan atau memperoleh manfaat dari kerja paksa narapidana (involuntary prison labour), baik secara langsung maupun melalui pemasok dan mitra kerja.
- Perusahaan mendorong pemasok dan mitra bisnis untuk menerapkan standar yang sama dalam menolak segala bentuk perbudakan modern.
Ruang Lingkup dan Penerapan
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh karyawan, kontraktor, dan mitra kerja PT Laris Chandra di semua lokasi operasional. Perusahaan mendorong seluruh jajaran manajemen untuk menerapkan prinsip-prinsip ini dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Mekanisme Pengaduan
Setiap karyawan yang menemukan atau mengalami pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat menyampaikan laporan melalui jalur pengaduan internal perusahaan (Whistleblow) tanpa rasa takut akan pembalasan. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara rahasia dan profesional.