KEBIJAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

1. Komitmen

PT Laris Chandra berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh karyawan, kontraktor, dan tamu di seluruh lokasi operasional. Kami menyadari bahwa kecelakaan dan insiden kerja pada umumnya timbul akibat kelalaian sistem, sehingga perusahaan berfokus pada pencegahan risiko, bukan hanya penanganan setelah kejadian.

2. Kepatuhan terhadap Peraturan

Kebijakan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3), serta prinsip-prinsip internasional dalam ILO Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems (ILO-OSH 2001).

3. Sistem Manajemen K3

Perusahaan menjalankan siklus perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan, melalui identifikasi bahaya dan penilaian risiko berkala, SOP kerja aman, inspeksi rutin, serta investigasi akar penyebab atas setiap insiden dan nyaris celaka (near-miss).

4. Penerapan di Lapangan

Sebagai wujud nyata komitmen K3, perusahaan menerapkan langkah-langkah berikut

APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

tersedia di seluruh gudang, kantor, dan kendaraan pengiriman barang, diperiksa dan diisi ulang secara berkala.

Alat Pelindung Diri (APD)

disediakan secara gratis bagi seluruh karyawan sesuai risiko pekerjaan masing-masing.

Perbaikan Lingkungan Kerja

peningkatan pencahayaan dan sirkulasi udara di area gudang dan produksi, menciptakan tempat kerja yang lebih terang dan sejuk.

Genba

dilakukan secara rutin oleh manajemen untuk mengamati kondisi kerja secara langsung, mengidentifikasi risiko, dan mendengar masukan pekerja di lapangan.

Audit keselamatan kelistrikan

dilakukan secara berkala menggunakan pemindaian termal inframerah untuk mendeteksi potensi titik panas berlebih pada panel dan instalasi listrik sebelum menimbulkan risiko kebakaran.

5. Partisipasi Pekerja

Pekerja dan perwakilannya dilibatkan dalam penyusunan prosedur K3, pelaporan bahaya dan kondisi tidak aman tanpa risiko tindakan balasan, serta kegiatan genba dan forum K3 di tingkat cabang.

6. Sasaran Kinerja K3

Sasaran K3 ditinjau setiap tahun, meliputi: penurunan angka kecelakaan kerja, 100% karyawan baru menerima induksi K3, penyelesaian tindak lanjut temuan inspeksi/audit tepat waktu, dan target nihil kecelakaan fatal (zero fatality).

7. Tanggung Jawab

Manajemen puncak menyediakan sumber daya dan arah kebijakan; kepala cabang/manajer operasional menerapkan kebijakan di lokasi masing-masing; seluruh karyawan wajib bekerja sesuai prosedur dan melaporkan kondisi berbahaya.

8. Komunikasi dan Tinjauan

Kebijakan ini disosialisasikan melalui induksi kerja, papan pengumuman, dan situs web internal perusahaan, serta ditinjau minimal dua tahun sekali atau lebih cepat bila terdapat perubahan signifikan.

Start to build your robust activity with these powerful tools

Make your company a better place.

Our References

We are in good company.